Menteri Tak Hadiri Rapat di DPR, Pengesahan RUU Keamanan Siber Ditunda

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Tri Kurnia Yunianto
27 September 2019, 16:14
DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber pada periode ini. Meski begitu, regulasi ini bisa dibahas oleh DPR periode 2019-2024
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi gedung DPR. DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber pada periode ini. Meski begitu, regulasi ini bisa dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber pada periode ini. Meski begitu, regulasi ini bisa dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Rencananya, DPR bakal membahas RUU itu bersama tiga menteri pukul 14.00 WIB hari ini. “Karena tidak ada satu pun menteri yang hadir, jadi rapat ini dibatalkan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bambang Wuryanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9).

Ketiga menteri yang diundang dalam rapat itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Hamonangan Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara. Karena itu, RUU tersebut tidak bisa disahkan pada periode ini.

Meski begitu, DPR periode 2019-2024 bisa membahas RUU tersebut. “Nasibnya tidak bisa di-carry over. Jadi mulai dari awal lagi,” kata dia. Bambang optimistis, RUU ini akan masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di periode berikutnya.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Menilai Pembahasan RUU Keamanan Siber Tergesa-gesa)

Bambang menjelaskan, alasan menteri tidak hadir adalah karena pemerintah tengah melakukan konsolidasi. Karena itu, para menteri yang diundang tidak bisa hadir. “Presiden (Jokowi) sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet. Berarti ada situasi yang dianggap urgent,” kata dia

Lagipula, Anggota Pansus Meutya Hafid pun menolak RUU tersebut disahkan dalam waktu dekat. “Fraksi Golkar tidak menghendaki ada RUU apapun untuk dibawa ke Paripurna pada 30 September 2019. Jika ada yang mengusulkan, kami tegas menolak hal itu,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Pegiat teknologi dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pun menilai, ada banyak pasal kontroversial dalam RUU ini. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto pun bersyukur RUU ini tak jadi disahkan tahun ini.

Pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Menimbulkan Kontroversi

RUU ini mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Keamanan Informasi Kementerian Kominso.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini, kata Damar, akan menggantikan Perpres badan yang dibentuk melalui Perpres No. 53 Tahun 2017. Damar pun menyoroti empat hal dari regulasi ini.

Pertama, mengancam privasi dan kebebasan berekspresi. Sebab, BSSN kelak dapat mendeteksi lalu lintas internet. Damar menilai, hal ini sama saja seperti penyadapan massal. BSSN juga akan memiliki kewenangan untuk mengatur konten, melakukan blokir dan sensor, serta mencabut akses internet.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...