Setop Produksi Lapangan Kepodang, SKK Migas Minta Penjelasan Petronas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan meminta penjelasan dari Petronas terkait berhentinya produksi gas di Lapangan Kepodang Blok Muriah. Pasalnya, Petronas selaku operator telah menghentikan secara sepihak produksi lapangan tersebut sejak 23 September 2019.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya akan mengecek jumlah cadangan di Lapangan Kepodang. "Apakah benar cadangannya benar-benar habis dan tidak dapat diproduksikan kembali," ujar Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/9) malam.
Perusahaan minyak dan gas bumi asal Malaysia tersebut memang pernah menyatakan Lapangan Kepodang dalam kondisi kahar (force majeure) pada Juli 2017 lalu. Salah satu penyebabnya adalah hasil temuan cadangan tidak sesuai dengan prediksi.
Petronas mengklaim Lapangan Kepodang hanya memiliki cadangan di bawah prediksi awal, yakni sebesar 30–35 persen dari rencana pengembangan (PoD). Penemuan tersebut didapat dari pengeboran delapan sumur yang menunjukkan cadangan di Lapangan Kepodang telah habis pada 2017.
(Baca: Arbitrase Kepodang Terus Jalan, PGN Tuntut Petronas Rp 2,12 Triliun)
Atas kejadian tersebut, PGN mengklaim berpotensi kehilangan laba bersih sebesar US$ 17,3 juta atau setara Rp 245 miliar. Sebab, PGN memiliki 20% hak partisipasi di blok migas tersebut melalui Saka Energi Muriah Ltd (SEML). Selain itu, PGN mengelola jaringan pipa dari Blok Muriah ke pembangkit listrik Tambak Lorok melalui PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyebut PMCL menghentikan pasokan gas karena Gas Sales Agreement perusahaan asal Malaysia tersebut dengan PLN yang mengoperasikan pembangkit listrik Tambak Lorok telah berakhir. Maka Gas Transportation Agreement (GTA) antara KJG, PCML dan PLN pun ikut berakhir.
"Mengingat baik KJG dan SEML merupakan perusahaan afiliasi dari Perseroan, kejadian tersebut secara tidak langsung berpotensi menyebabkan berkurangnya laba bersih sebesar US$ 17,3 juta," kata Rachmat dalam keterbukaan informasi pada Kamis (26/9).
Dengan kejadian tersebut, PGN bakal menggugat PCML ke Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay sebagaimana diatur di dalam GTA. Selain itu, PGN pun akan bernegosiasi dengan PCML, dan audiensi dengan SKK Migas maupun Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) terkait penghentian pasokan dan penyaluran gas dari Lapangan Kepodang.
(Baca: Terancam Digugat PGN, Petronas Masih Cari Solusi Lapangan Kepodang)