Citilink Gugat Sriwijaya Air karena Diduga Langgar Perjanjian

Cindy Mutia Annur
29 September 2019, 18:32
Citilink gugat Sriwijaya Air, sriwijaya air wanprestasi, kerjasama citilink dan sriwijaya, sriwijaya air dan garuda indonesia, citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Citilink di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasi 24 pesawat berbadan lebar Aibus A330 sementara unit biaya rendahnya Citilink mengoperasikan 51 unit A320. 

PT Citilink Indonesia resmi mengguggat PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air. Adapun gugatan itu dilakukan karena Sriwijaya diduga melakukan wanprestasi dalam perombakan pengurus perusahaan tanpa izin pemilik saham, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Citilink yang memiliki perjanjian kerja sama manajemen (KSM) dengan Sriwijaya, tidak dilibatkan dalam proses perombakan direksi maskapai penerbangan tersebut. VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan ketentuan mengenai pergantian pengurus perusahaan telah diatur dalam perjanjian KSM tersebut.

"Jadi memang benar adanya soal gugatan kami ke Sriwijaya, rinciannya bisa diperiksa di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Resty kepada Katadata.co.id, Minggu (29/9).

(Baca: Citilink: Sriwijaya Air Masih di Bawah Garuda Indonesia Group)

Vice Presiden Corporate Sriwijaya Air Retri Maya membenarkan adanya perombakan pengurus perusahaan tanpa seizin pemilik saham. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut soal gugatan yang diberikan oleh Citilink ke perusahaan. "Bisa ditanyakan langsung ke manajemen kami," ujar Retri saat dihubungi Katadata.co.id, Minggu (29/9).

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah diajukan oleh Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan, Rabu (25/9) lalu.

Dalam pokok perkara gugatannya, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

(Baca: Citilink Belum Tentukan Direksi Sriiwjaya Air)

Selain itu, Citilink juga menuding Sriwijaya telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Sebagai informasi, KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak November 2018. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyehatan keuangan Sriwijaya Air yang memiliki kewajiban atau utang terhadap Garuda Indonesia Grup dan sejumlah BUMN. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...