Tak Setuju Jokowi Buat Perppu KPK, Ketua PDIP: Bukan Hal yang Genting

Cindy Mutia Annur
29 September 2019, 17:50
Massa PDIP saat kampanye Pilada 2018 di lapangan GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018).
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Massa PDIP saat kampanye Pilada 2018 di lapangan GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018).

Partai PDI Perjuangan (PDIP) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Indonesia saat ini belum dalam kondisi yang genting. Sehingga penerbitan Perppu bisa dianggap melebihi kewenangan presiden. 

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan proses pembuatan perundang-undangan, termasuk revisi UU KPK sudah melalui mekanisme yang sudah baku. Ketika sudah disahkan, masyarakat malah mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan membatalkan UU tersebut. 

Menurutnya, Perppu bisa diterbitkan asal ada kepentingan yang memaksa dan kekosongan hukum di dalam ranahnya. Masalahnya, dia menilai penerbitan Perppu KPK bukan hal yang mendesak. Hingga saat ini KPK masih bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya menangkap koruptor dan pencegahan korupsi. 

(Baca: Diperintahkan Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK)

"Jadi (wacana Perppu KPK) ini bukan hal yang genting. Tidak ada hal kegentingan yang memaksa agar Perppu diterbitkan," ujar Bambang kepada Katadata.co.id, Minggu (29/9). 

Bambang pun menilai pernyataan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengenai peluang menerbitkan Perppu seharusnya tidak dilakukan meski Jokowi memiliki hak prerogatif. "Saya kira sebaiknya tidak perlu menerbitkan Perppu yang sifatnya membatalkan revisi UU KPK tersebut. Karena constitutional law (aturan hukum) kita tidak seperti itu," ujarnya.

(Baca: Video: Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)

Mengacu aturan hukum yang ada, jika ada undang-undang yang sudah disahkan namun tidak diterima oleh sebagian masyarakat, bisa dibatalkan dengan mekanisme uji materi (judicial review) di MK. Upaya ini untuk mengevaluasi undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...