Uji Materi UU KPK ke MK Prematur, Mahasiswa Harap Jokowi Buat Perppu

Image title
30 September 2019, 14:37
Mahkamah Konstitusi, KPK
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebanyak 18 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Presiden Joko Widodo diharapkan tetap menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) KPK.

Sebab, revisi UU KPK belum diundangkan. Sehingga besar kemungkinan permohonan yang diajukan ke MK otomatis ditolak.

Biarpun begitu, kuasa hukum pemohon uji materi Zico Leonard Simanjuntak mengatakan inisiatif pihaknya tetap mengajukan uji materil ke MK agar Presiden bisa melihat keseriusan mahasiswa mencabut revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Sekarang kami mau tunjukan ini jalan akhir kami. Kami masih berharap Bapak Jokowi dengarkan suara kami," ujarnya.

Dia pun meminta Jokowi bisa melihat segala upaya yang telah ditempuh oleh mahasiswa untuk mencabut revisi UU KPK, mulai dari demonstrasi hingga mengajukan uji formil dan materil ke MK.

"Harapannya Pak Jokowi mendengarkan kami supaya jangan sampai ke keputusan, ini kan sudah langkah terakhir," kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Senin, (30/9).

(Baca: Tak Ada RUU yang Selesai dari Komisi VI DPR selama 2014-2019)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...