Uji Materi UU KPK ke MK Prematur, Mahasiswa Harap Jokowi Buat Perppu
Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Presiden Joko Widodo diharapkan tetap menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) KPK.
Sebab, revisi UU KPK belum diundangkan. Sehingga besar kemungkinan permohonan yang diajukan ke MK otomatis ditolak.
Biarpun begitu, kuasa hukum pemohon uji materi Zico Leonard Simanjuntak mengatakan inisiatif pihaknya tetap mengajukan uji materil ke MK agar Presiden bisa melihat keseriusan mahasiswa mencabut revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Sekarang kami mau tunjukan ini jalan akhir kami. Kami masih berharap Bapak Jokowi dengarkan suara kami," ujarnya.
Dia pun meminta Jokowi bisa melihat segala upaya yang telah ditempuh oleh mahasiswa untuk mencabut revisi UU KPK, mulai dari demonstrasi hingga mengajukan uji formil dan materil ke MK.
"Harapannya Pak Jokowi mendengarkan kami supaya jangan sampai ke keputusan, ini kan sudah langkah terakhir," kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Senin, (30/9).
(Baca: Tak Ada RUU yang Selesai dari Komisi VI DPR selama 2014-2019)