Indonesia Bakal Punya Lembaga Penjamin Transaksi Derivatif pada 2023

Agatha Olivia Victoria
2 Oktober 2019, 19:10
BI, lembaga transaksi derivatif
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Lembaga penjamin transaksi derivatif yang akan disiapkan BI diharapkan dapat menurunkan risiko kredit dan mendorong efisiensi transaksi.

Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan lembaga penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan proses manajemen risiko transaksi pasar keuangan yang disebut Central Counterparty (CCP).  Lembaga ini diharapkan dapat mendorong pasar keuangan dan mulai beroperasi pada 2023.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, CCP diharapkan dapat menurunkan risiko kredit dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.  Menurut dia, risiko kredit dapat menurun karena CCP mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli.

Namun, ia memperkirakan dibutuhkan waktu 2,5 tahun guna menyiapkan lembaga tersebut.  "Kurang lebih di 2023 akan ada CCP  sebagai sejarah republik ini," kata Agusman dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).

(Baca: Tahun 2019, Otoritas Bursa Siapkan Strategi Dongkrak Transaksi Saham)

Agusman menjelaskan, CCP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020. Aturan tersebut sudah diterbitkan BI pada bulan September lalu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...