Duga Ada Kebocoran, Kemendag Akan Audit Izin Impor Produsen Tekstil

Rizky Alika
3 Oktober 2019, 21:07
Impor Tekstil, Kementerian Perdagangan
Katadata | Arief Kamaludin

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan melakukan audit terhadap izin impor produsen tekstil. Audit dilakukan lantaran masih terjadi lonjakan impor tekstil untuk bahan baku industri.

Ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah membatasi izin impor untuk pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) menyusul kasus pemalsuan alamat. Alhasil, tidak ada izin impor untuk API-U. Sedangkan izin impor untuk pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) tidak dibatasi.

"Jadi API-P diaudit dulu bersama-sama sehingga industri tekstil terproteksi," kata dia di Malang, Rabu (2/10) malam.

(Baca: Pengusaha Tekstil Dorong Pembuatan Undang-Undang Sandang)

Ia mengatakan, audit impor akan dilakukan oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...