Ada Temuan Bakteri dan Virus, Kemendag Akan Musnahkan Impor Baju Bekas
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Angrrijono mengatakan, pihaknya akan memusnahkan impor baju bekas. Ini sejalan dengan ditemukannya bakteri dan virus pada produk impor baju bekas tersebut melalui hasil uji lab.
"Itu betul-betul mengandung bakteri dan virus. Ke depan, kami lihat situasi yang kondusif untuk melakukan pemusnahan," kata dia di Batu, Malang, Jawa Timur Kamis (4/10).
Veri mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan penyakit. Menurutnya, impor baju bekas sebagian besar berasal dari negara tetangga.
Impor tersebut sebagian besar masuk melalui Sumatera, yaitu di kawasan Tembilahan,Riau dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
(Baca: KPPI Temukan Lonjakan Impor Produk Tekstil dari Tiongkok)
Upaya pencegahan impor baju bekas juga telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Penjualan pakaian bekas impor bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).