Mahasiswa Beri Tenggat Jokowi Terbitkan Perppu KPK Hingga 14 Oktober
Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi Dino Ardiansyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Mahasiswa memberikan tenggat penerbitan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.
Jika hingga tenggat yang ditentukan Perppu tersebut belum diterbitkan, Dino memastikan mahasiswa bakal kembali turun ke jalan. Dino bahkan menyatakan, mahasiswa yang akan berdemonstrasi jumlahnya bakal lebih banyak.
“Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu,” katanya dan sejumlah mahasiswa lainnya usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).
(Baca: Jokowi dan Para Menterinya Menghindar soal Nasib Perppu KPK)
Adapun tenggat tersebut menurutnya diberikan agar Jokowi dapat membuka ruang dialog dengan para mahasiswa. Dino mensyaratkan ruang dialog nantinya dilakukan secara terbuka.
“Kami mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat dengan mahasiswa sampai 14 Oktober 2019,” kata Dino.
Dia mengatakan, tuntutan itu telah disampaikannya ketika bertemu dengan Moeldoko. Dalam pertemuan tersebut, dia juga menyampaikan tujuh tuntutan tuntaskan reformasi.