Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyesal asuransi aset atau barang milik negara (BMN) hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, sejumlah aset negara yang rusak saat aksi demonstrasi sejak pekan lalu belum dijaminkan.
"Kami agak menyesal ada keterlambatan (asuransi BMN), karena memang sudah ada peraturan payung hukum. Saat ini sedang atau sudah direview OJK, tidak lama lagi kami bisa menandatangani perjanjian dengan asosiasi asuransi," ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmawata di Jakarta, Jumat (4/10).
Isa menjelaskan, asuransi barang milik negara cukup komprehensif, tak hanya mencakup risiko kebakaran dan kerusuhan.
"Barang milik negara yang dimakan rayap juga insyaAllah juga akan diganti," kata dia.
(Baca: Kemenkeu Akan Asuransikan 1.862 Gedung Milik Negara Pada Agustus Nanti)
Menurut Isa, asuransi BMN ditargetkan dapat mulai terealisasi pada tahun ini. Namun, ia mengaku belum mengantongi data nilai BMN yang bakal diasuransikan pada tahap awal.
Sementara terkait aset negara yang rusak dalam demonstrasi yang berujung ricuh sejak pekan lalu, menurut Isa, hingga kini pihaknya masih melakukan verifikasi.
"Aset negara yang rusak banyak., seperti pagar DPR itu rusak harus dicatat dan ada prosedurnya harus dihapus jika rusak. Belum bisa disebutkan jumlahnya berapa dan apa saja," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019.
Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana.
(Baca: Asosiasi Bentuk Konsorsium untuk Garap Asuransi Barang Milik Negara)
Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor. Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara.
"Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko," katanya.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya.
Program ABMN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap.