Kadin: Larangan Minyak Curah Bukan Hanya Untungkan Pengusaha Besar

Image title
6 Oktober 2019, 15:56
minyak goreng
Katadata | Donang Wahyu
Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020.

Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020. Dengan demikian, penjualan minyak goreng curah dilarang. Pengusaha menyambut positif kebijakan tersebut dan menepis anggapan bahwa kebijakan itu hanya menguntungkan pengusaha besar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Sutrisno mengatakan kebijakan itu menguntungkan konsumen dari segi kesehatan. Sebab, dengan kebijakan itu, maka minyak goreng yang dijual di pasaran akan melalui pengujian dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

Advertisement

"Kalau dikemas memang harus melalui BPOM, Kemenkes, fortifikasi vitamin A, itu kan juga harus dibahas juga," kata dia di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

(Baca: Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop)

Kebijakan tersebut juga dinilai menguntungkan konsumen dari segi kepastian takaran jual. "(Bila takaran jual tidak pas) ini kan konsumen yang dirugikan. (Misalnya) untuk minyak curah ukuran 1 liter dibikin 0,97 liter," kata dia.

Ia pun menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan produsen minyak goreng skala besar. Pasalnya, menurut dia, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga dapat berkontribusi menjual dalam kemasan minyak yang siap jual.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement