Lembaga Konsumen Minta Kemendag Jaga HET Minyak Goreng Kemasan

Image title
Oleh Ekarina
7 Oktober 2019, 15:16
Minyak Goreng
Katadata | Agung Samosir

Kementerian Perdagangan akan melarang penggunaan minyak goreng curah dan digantikan dengan minyak goreng wajib kemasan mulai 1 Januari 2020. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah tetap menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) dikisaran Rp 11.000 per liter, sama seperti harga yang dipatok saat ini guna menjaga daya beli konsumen. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik, minyak goreng dalam kemasan dinilai lebih aman dan kecil kemungkinan terkontaminasi zat berbahaya lain yang tidak layak konsumsi.

Advertisement

Minyak goreng  kemasan juga dinilai lebih tahan lama dibanding minyak curah.  Namun, YLKI memberikan catatan terhadap kebijakan tersebut.

(Baca: Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop)

Pertama, mereka meminta harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau. "Minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis unit kecil menengah (UKM)," kata Tulus dalam keterangan resmi, Senin (7/10).

YLKI juga meminta pemerintah  agar konsisten menjaga HET minyak goreng kemasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Pasalnya, selama ini banyak komoditas  yang telah memiliki HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi.

Kemudian, lembaga konsumen ini juga meminta pemerintah mengimbau produsen minyak goreng untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan, untuk mengurangi dampak plastik.

"Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik," katanya.

Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng kemasan juga diimbau harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti dengan mencantumkan informasi kadaluwarsa, label halal dan informasi kandungan gizi.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada mandat Undang-Undang (UU)  No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement