Peneliti LIPI: Presiden Tak Dapat Dimakzulkan karena Perppu KPK

Happy Fajrian
7 Oktober 2019, 09:01
perppu kpk, revisi uu kpk, jokowi, pemakzulan presiden,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Jokowi disebut dapat dimakzulkan jika salah langkah dalam menerbitkan Perppu KPK. Peneliti LIPI menilai pemakzulan presiden tidak dapat dilakukan hanya karena Perppu KPK.

Peneliti LIPI, Prof. Dr. Syamsuddin Haris mengatakan, isu yang berkembang tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pembodohan publik.

"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," kata dia, di Jakarta, Minggu (6/10).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa pemakzulan, sesuai dengan konstitusi, hanya terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

"Dan yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," katanya.

(Baca: Surya Paloh: Jokowi Sepakat dengan Partai Pengusung Tolak Perppu KPK)

Dia menambahkan bahwa Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

Seperti diketahui, sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena diyakini melemahkan lembaga antikorupsi itu, sehingga perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh presiden.

Haris menilai UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement