Pengemudi Ojek Online Dorong DPR Prioritaskan Revisi UU Lalu Lintas

Image title
7 Oktober 2019, 20:35
ojek online, digital, revisi uu lalu lintas
Cindy Mutia Annur | Katadata
Pengemudi ojek online menuntut revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta anggota DPR periode 2019-2024 memasukan revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka berharap revisi UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2020.

"Tujuan kami mendorong masuk Prolegnas agar ojek online mendapatkan kepastian hukum sebagai bagian dari moda transportasi umum," di Indonesia. Kami juga ingin memperjuangkan hak dan kesejahteraannya di seluruh Indonesia," kata Ketua Presidum Nasional Garda, Igun Wicaksono di Jakarta, Senin (7/10).

(Baca: Garda Lapor ke Polisi Soal Pesan Ajakan Demonstrasi Ojek Online di DPR)

Garda Indonesia merupakan gabungan komunitas yang terdiri dari pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.  Igun menyatakan, Garda Indonesia siap memberikan masukan dan terlibat langsung terhadap penyusunan materi revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Saat ini payung hukum yang menaungi pengemudi ojek online hanya diskresi pemerintah yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 mengenai tarif ojek online. Kemenhub tersebut merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

"Payung hukumnya masih sangat lemah," kata Igun.

(Baca: Ada Aturannya, Taksi Online Berharap Bisa Masuk Area Ganjil Genap)

Rincian Keputusan Kemenhub ini, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu. Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...