Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi menyebut telah menindak sebanyak 1.477 perusahaan teknologi keuangan pinjam meminjam (fintech peer to peer lending) ilegal sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Fintech tersebut tak berizin atau terdaftar sehingga dikhawatirkan merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya kembali menemukan 133 entitas fintech peer to peer lending yang beroperasi tapi tak berizin sejak September hingga awal Oktober 2019. Dengan demikian, total fintech peer to peer lending yang ditemukan OJK sejak 2018 hingga saat ini mencapai 1.477 entitas.
“Kami tidak akan menunggu korban semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam dalam keterangan resmi dikutip Selasa (8/10).
(Baca: Gerak Cepat Fintech di Masyarakat )
Ia menjelaskan pihaknya juga saat ini sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal. Masyarakat diharapkan paham bahaya melalukan peminjaman pada perusahaan tak berizin.
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” kata dia.
Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun, menurut dia, dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending, yaitu MJASA Syariah milik Kospin Jasa, Shopintar milik PT Karya Widura Utama, Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech, dan aplikasi Mentium milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur.
"Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," jelas dia.
(Baca: Riset Google: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Saat Ini Rp 568 Triliun)
Gadai dan Investasi Ilegal
Tongam menyebut pihaknya juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal
Satgas Waspada Investasi, menurut Tongam, juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penawaran kegiatan ini, menurut dia, sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan trading forex, cryptocurrency, multi level marketing tanpa izin, travel umrah, dan investasi lainnya.