Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal

Agustiyanti
8 Oktober 2019, 14:16
OJK, fintech peer to peer lending
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi OJK menemukan sebanyak 1.477 fintech peer to peer lending tak berizin sejak 2018 hingga Oktober 2019.

Satgas Waspada Investasi menyebut telah menindak sebanyak 1.477 perusahaan teknologi keuangan pinjam meminjam (fintech peer to peer lending) ilegal sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Fintech tersebut tak berizin atau terdaftar sehingga dikhawatirkan merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya kembali menemukan 133 entitas fintech peer to peer lending yang beroperasi tapi tak berizin sejak September hingga awal Oktober 2019. Dengan demikian, total fintech peer to peer lending yang ditemukan OJK sejak 2018 hingga saat ini mencapai 1.477 entitas.

Advertisement

“Kami tidak akan menunggu korban semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam dalam keterangan resmi dikutip Selasa (8/10).

(Baca: Gerak Cepat Fintech di Masyarakat )

Ia menjelaskan pihaknya juga saat ini sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal. Masyarakat diharapkan paham bahaya melalukan peminjaman pada perusahaan tak berizin.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” kata dia.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun, menurut dia, dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending, yaitu MJASA Syariah milik Kospin Jasa, Shopintar milik PT Karya Widura Utama, Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech, dan aplikasi Mentium milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement