Aturan Diteken, Presiden Wajib Pidato Bahasa Indonesia di Luar Negeri

Ameidyo Daud Nasution
9 Oktober 2019, 16:37
Bahasa Indonesia, Pidato luar negeri, Jokowi.
ANTARA FOTO/REUTERS/Feline Lim
Presiden Joko Widodo (kanan) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah pusat dan daerah menggtunakan Bahasa Indonesia dalam pidato di dalam dan luar negeri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam aturan ini, Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah pusat dan daerah diminta menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato di dalam dan luar negeri.

 Pidato dalam forum internasional yang dimaksud Perpres 63 mencakup acara yang digelar pemerintah RI, pemerintah RI bekerja sama dengan negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta organisasi internasional.

Advertisement

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato yang disampaikan resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya, baik di dalam atau di luar negeri," demikian bunyi Pasal 5 Perpres 63, Rabu (9/10).

(Baca: Jokowi Sepakati Kerja Sama Ekonomi, Digital, Keamanan dengan Singapura)

Pejabat negara lainnya meliputi pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, pimpinan dan  anggota Komisi Yudisial, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, serta menteri dan jabatan setingkatnya.

Selain itu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, pimpinan dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi juga tak luput dari aturan ini.

Kewajiban pidato berbahasa Indonesia juga berlaku bagi duta besar, gubernur dan wakil gubernur,  bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement