KLHK Tak Jamin Lahan HTI Milik Sukanto Tanoto Bisa Segera Diambil Alih

Rizky Alika
9 Oktober 2019, 16:40
lahan ibu kota baru, sukanto tanoto,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tidak menjamin lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dikuasai konglomerat Sukanto Tanoto bisa cepat diambil alih oleh pemerintah untuk dijadikan lokasi pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Menurut Siti, lahan tersebut baru bisa diambil alih setelah pelantikan Presiden Joko Widodo untuk periode 2019-2024, walaupun sebenarnya pengambilalihan lahan tersebut bisa dilakukan kapan saja karena hanya berstatus konsesi.

Advertisement

"Tidak bisa (ganti status lahan sebelum pelantikan). Harus dilihat dulu seperti apa persisnya. Pemerintah juga masih memperhitungkan luas lahan tersebut," kata dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10). 

Namun, ia memastikan regulasi pengambilalihan lahan telah disiapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pengambilalihan lahan tersebut bakal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, proses ambil alih lahan juga tidak terkendala oleh masalah tertentu. "Tinggal kasih tahu saja pemerintah butuh ini," ujar Siti.

(Baca: Pemerintah Siap Eksekusi 40 Ribu Hektare Lahan Sukanto Tanoto )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement