Pengusaha Minta Kewajiban Minyak Goreng Kemasan Diterapkan Bertahap

Rizky Alika
9 Oktober 2019, 21:00
minyak goreng kemasan
Katadata | Agung Samosir
Ilustrasi. Pengusahan menilai kewajiban minyak goreng kemasan membutuhkan waktu sosialiasi minimal 1,5 tahun.

Pengusaha makanan dan minuman meminta kewajiban minyak goreng kemasan diterapkan secara bertahap. Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Doni Wibisono mengatakan penerapan aturan tersebut membutuhkan sosialisasi  selama 1,5 tahun hingga 2,5 tahun.

"Seharusnya ada waktu bagi industri untuk melakukan penyesuaian," kata dia di Jakarta, Rabu (9/10).

Advertisement

Dony menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya memberikan jeda waktu selama 2,5 tahun bila mengeluarkan kebijakan baru terhadap makanan dan minuman. Rentang waktu tersebut diperlukan untuk sosialisasi kepada pengusaha.

Ia pun menilai, kewajiban minyak goreng kemasan tidak bisa diterapkan pada Januari 2020. Pasalnya, aturan tersebut membutuhkan sosialisasi yang luas agar diketahui oleh pengusaha di seluruh Indonesia.

Bila aturan tersebut dipaksakan berlaku, Doni khawatir pedagang akan mengalami kerugian. Terlebih lagi, razia penggunaan minyak goreng curah berpotensi terjadi di pasar.

(Baca: Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop)

Ia menilai kewajiban tersebut juga tak menjamin pengguna minyak goreng curah beralih ke minyak goreng kemasan. Hal ini lantaran minyak goreng kemasan belum terjangkau bagi sejumlah pihak. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan kelompok yang menggunakan minyak goreng curah.

"Lihat minyak goreng curah peruntukannya buat siapa. Kan yang beli bisa saja rumah tangga atau pengusaha UKM," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement