13 Fintech Lending Sudah Kantongi Izin OJK, 50 Perusahaan Masih Antre

Cindy Mutia Annur
10 Oktober 2019, 16:29
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, bersama keenam anggotanya yang baru memperoleh izin usaha usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10). Ada 13 fintech
Katadata/cindy mutia annur
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, bersama keenam anggotanya yang baru memperoleh izin usaha usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10). Ada 13 fintech lending yang sudah mendapat izin dari OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan teknologi finansial pembiayaan pada akhir bulan lalu. Alhasil, 13 fintech lending sudah memiliki izin dari OJK.

Enam perusahaan yang baru mendapat izin adalah PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Astra Welab Digital Artha (Maucash), PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), dan PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).

"Yang tengah antre (perizinan ke OJK) saat ini ada sekitar 50 fintech," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Kamis (10/10).

Ia berharap, fintech pembiayaan yang beroperasi di Indonesia menciptakan rantai nilai atas pinjaman yang disalurkan (value chain financing). Ia mencontohkan, fintech turut mengedukasi peminjam untuk mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, fintech pembiayaan bisa menyiapkan asuransi atas pinjaman yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian investasi terhadap pemberi pinjaman (lender).

(Baca: Setelah Danamas, Empat Fintech Kantongi Izin OJK)

Hendrikus berharap, 13 perusahaan yang memiliki izin meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif. "Yang ingin kami jaga adalah jangan sampai tipikal masyarakat Indonesia semakin banyak tingkat konsumsinya. Jadi kami mendorong fintech lending mengutamakan (pinjaman) sektor produktif," katanya. 

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menambahkan, izin kepada enam perusahaan ini menandakan bahwa ekosistem di industri ini berjalan baik. Utamanya, kolaborasi antara fintech lending, penyedia layanan tanda tangan digital, pemeringkat kredit (credit scoring), asuransi, dan perbankan.

Ia berharap, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap bisnis fintech lending meningkat dengan banyaknya perusahaan yang memiliki izin. Secara total, ada 127 fintech pembiayaan yang beroperasi di Indonesia.

(Baca: Peminjam di Fintech Lending 24 Kali Lebih Banyak daripada Investor)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...