Bea Cukai Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp 42 Miliar

Rizky Alika
11 Oktober 2019, 19:14
Ilustrasi, penjualan pakaian bekas impor. DJBC Kemenkeu menindak 311 kapal yang mengimpor baju bekas (ballpress) sejak awal tahun ini.
antara foto/Wahdi Septiawan
Ilustrasi, penjualan pakaian bekas impor. DJBC Kemenkeu menindak 311 kapal yang mengimpor baju bekas (ballpress) sejak awal tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyebutkan, telah menindak 311 kapal yang mengimpor baju bekas (ballpress). Penindakan tersebut dilakukan selama Januari hingga September 2019.

"Penindakan itu di semua lini, pelabuhan, bandara, dan Pusat Logsitik Berikat (PLB). Kalau ada yang nakal, ya kami tindak," kata dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).

Advertisement

Nilai barang yang ditindak pun mencapai Rp 42,01 miliar. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah menindak 349 kapal dengan nilai barang sekitar Rp 48,96 miliar.

Heru menjelaskan, baju bekas impor itu diselundukan melalui kapal kayu berkapasitas 100 dan 200 Gross Tonase (GT). Satu kapal dapat membawa seribu lembaran baju bekas.

(Baca: Ada Temuan Bakteri dan Virus, Kemendag Akan Musnahkan Impor Baju Bekas)

Penindakan tersebut dilakukan di pelabuhan kecil seperti Kendari, Sulawesi Tenggara,  Maumere, Nusa Tenggara Timur; Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara; Tembilahan, Riau; dan lainnya. Setelah masuk ke pelabuhan, baju bekas impor tersebut akan dikirimkan ke kota-kota besar.

Heru mengatakan, importir baju bekas mendapatkan keuntungan dari dua sisi. Pertama, importir mendapatkan keuntungan dari penjualan baju bekas di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement