Kemendag Cabut Izin Satu Importir Tekstil Nakal

Rizky Alika
11 Oktober 2019, 22:13
Kemendag, Tekstil
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi, tekstil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin satu importir tekstil yang memalsukan alamat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin satu importir tekstil yang terbukti memalsukan alamat. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasaari Wisnu Wardhana mengatakan importir yang dicabut izinnya merupakan pemegang Angka Pemegang Importir Produsen (API-P).

Importir tersebut, lanjutnya, memindahtangankan bahan baku yang telah diimpor. Padahal pemegang API-P tidak bisa memperdagangkan atau memindahtangankan impornya kepada pihak lain. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 menyebutkan, pemilik API-P hanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industrinya.

Jumlah impor tersebut, lanjut Wisnu, mencapai 16 juta meter pada periode 2019. Penemuan importir nakal merupakan hasil penyelidikannya terhadap 21 importir. Wisnu mengatakan importir tersebut sudah dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Lebih lanjut Kemendag akan merevisi Permendag 64/2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil tersebut. Wisnu menyebutkan revisi akan dilakukan dengan memperketat persetujuan impor.

(Baca: Bea Cukai Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp 42 Miliar)

Dalam Permendag tersebut terdapat dua jenis lampiran bagi importir, yaitu lampiran kelompok A dan lampiran kelompok B. Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang harus memerlukan persetujuan impor. Sedangkan lampiran B tidak memerlukan persetujuan impor.

Wisnu mengatakan revisi akan menghilangkan lampiran kelompok B.  Revisi ini akan dirampungkan dalam sepekan ke depan. "Jadi semua importir harus melakukan persetujuan impor," ujar Wisnu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...