KKP Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, Reklamasi Batal

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2019, 15:56
reklamasi teluk benoa, reklamasi batal
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (2/12). Kementerian KKP telah menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sehingga reklamasi tidak bisa dilanjutkan.

Rencana reklamasi Teluk Benoa dikabarkan batal. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM). Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti pun memastikan pembatalan tersebut. 

"Tidak diperbolehkan. Kecuali untuk kegaiatan agama. Reklamasi yang tidak sesuai dengan aturan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan," kata Brahmantya saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (12/10).

Sebelumnya, KKP telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Adapun Brahmantya menjelaskan bahwa penetapan KKM merupakan usulan dari Gubernur Bali. Usulan tersebut merupakan hasil konsultasi publik yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para pendeta Hindu, serta pimpinan adat yang memang memiliki kepentingan keagamaan di teluk tersebut.

(Baca: KKP Bantah Terbitkan Izin Lokasi Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa)

"Itu sekitar 1.200 hektar lebih. Diharapkan nantinya akan bisa dikelola oleh pemerintah daerah Bali untuk kegiatan budaya. Di situ kan tempat sucinya banyak," ucap dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...