Kemenkeu Luncurkan Dua Aplikasi untuk Meningkatkan Investasi

Rizky Alika
14 Oktober 2019, 13:08
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Kemenkeu berharap, kedua platform ini bisa meningkatkan transaksi perdagangan luar negeri dan investasi.
Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Kemenkeu berharap, kedua platform ini bisa meningkatkan transaksi perdagangan luar negeri dan investasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Kemenkeu berharap, kedua platform ini bisa meningkatkan transaksi perdagangan luar negeri dan investasi.

Pertama, aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklaim, platform ini bisa mengakselerasi pelayanan publik.

Sebab, pemberian insentif fiskal kepada pelaku kegiatan usaha hulu migas menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh,” kata dia dalam siaran pers, Senin (14/10).

Fasilitas fiskal itu bisa berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas. Pelaku usaha yang dapat mengajukan insentif ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke K/L untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan, alias SKEP. Dengan adanya aplikasi ini, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.

(Baca: Godok RUU Perpajakan, Sri Mulyani Siapkan Insentif dan Tarif PPh)

Selain itu, pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Platform ini juga diklaim bisa meningkatkan kualitas, konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem KKKS (system to system).

“Waktu layanan dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%,” kata Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...