Sri Mulyani Mencabut Izin Usaha Lima Pusat Logistik Berikat

Rizky Alika
14 Oktober 2019, 21:59
Sri Mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin delapan Pusat Logistik Berikat (PLB) karena melanggar aturan bea cukai dan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut lima izin usaha Pusat Logistik Berikat (PLB) sepanjang tahun ini. Izin PLB dicabut lantaran melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai hingga ketidakpatuhan perpajakan.

Beberapa pelanggaran bea dan cukai seperti ketidakpatuhan berupa eksistensi PLB yang meragukan, tidak membongkar (stripping) barang, IT inventory, hingga penggunaan CCTV.  Dari sisi pajak, PLB tidak patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ada juga PLB yang tidak ada kegiatan selama satu tahun yang langsung dicabut izinnya. Sedangkan PLB yang tidak memiliki kegiatan selama enam bulan berturut-turut bakal dibekukan izinnya.

Sejauh ini ada tiga izin PLB yang dibekukan sementara. Dengan begitu, terdapat PLN yang mendapatkan sanksi.  

"Satu PLB merupakan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan tujuh non TPT," kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/10).

Secara rinci, PLB yang telah dicabut izinnya meliputi PLB industri pertambangan milik PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur, PLB BBM milik PT Mitra Bandar Saumdra di Kepulauan Riau, PLB bahan peledak milik PT Emprawi di Kalimantan Timur, PLB industri makanan dan minuman milik PT Kamadjaja Logistics di Jawa Barat, dan PLB kapas milik PT Indo Cafco di Jawa Barat.

Sedangkan tiga PLB yang telah dibekukan izinnya merupakan jenis PLB yang mendukung industri pertambangan. PLB tersebut milik PT Taruna Bina Sarana di Banten, PT Eastern Logistics di Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geoophysics di Jakarta.

(Baca: Bea Cukai Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp 42 Miliar)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...