BPMA Sebut Biaya Pengembangan Blok Lhokseumawe Capai Rp 1,2 Triliun
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyebut biaya pengembangan Blok Lhokseumawe mencapai US$ 88,1 juta atau Rp 1,2 triliun. Selain itu itu dana kewajiban pemulihan pascaoperasi (ASR) blok tersebut mencapai US$ 45,9 juta atau Rp 649 miliar.
Saat ini rencana pengembangan pertama (POD) Lapangan Gas Peusangan B di lepas pantai Lhokseumawe telah disetujui BPMA dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan Belanda yakni Zaratex N.V. menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok ini.
"Target onstream 2023," ujar Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah kepada Katadata.co.id, Selasa (15/10).
(Baca: BPMA Targetkan POD Blok Lhokseumawe Disetujui Akhir Bulan Ini)
Radhi mengatakan, Blok Lhokseumawe merupakan pengembangan lapangan migas Aceh pertama setelah terbentuknya BPMA. Lapangan gas ini berada di 7 kilometer lepas Pantai Lhokseumawe.
Saat ini, kontraktor sedang menyelesaikan kajian AMDAL dan persiapan desain. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembangunan anjungan lepas pantai dan pemasangan pipa gas bawah laut. Pembangunan fasilitas separator gas di darat juga dilengkapi dengan CO2 removal dan gas dryer.
Plt. Kepala BPMA Azhari Idris menjelaskan bahwa pengembangan lapangan Peusangan B akan berproduksi selama 13 tahun. Namun Zaratex juga akan mengebor minimal dua sumur lagi untuk memastikan usia produksi gas bisa lebih lama.
Pada tahap awal, lapangan ini akan memproduksi 14,5 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dan produksi puncak sebesar 19,4 MMSCFD selama masa produksi 13 tahun.
(Baca: BPMA Sebut Pembahasan PoD Blok Lhokseumawe Mendekati Tahap Final)
Dari produksi lapangan ini negara diperkirakan akan mendapatkan pendapatan sebesar USD$ 156.557.974 atau Rp 2,2 triliun. Asumsi pendapatan berdasarkan harga gas USD$ 6,5/MMBTU (flat) dan asumsi rata-rata harga kondensat sebesar USD$ 65/bbl.
Pengembangan lapangan gas ini akan mendukung program pemerintah dalam penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas), bahan bakar gas untk transportasi jalan, dan kebutuhan industri.
Azhari juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh akan mendapatkan Participating Interest (PI) minimal sebesar 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).