Bank China Construction Jual Saham Baru 65%, Sinar Mas Siap Beli
PT China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) alias CCB Indonesia berencana untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V kepada para pemegang saham. Aksi korporasi tersebut memungkinkan Sinar Mas Group menjadi pemegang saham melalui anak usahanya PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA).
Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia pada 17 Oktober 2019, CCB Indonesia bakal menerbitkan 32 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Adapun harga pelaksanaan belum ditetapkan. Saham baru tersebut setara dengan 65,8% total saham setelah PUT V berlangsung.
Para pemegang saham diberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Pemegang saham mayoritas CCB Indonesia saat ini adalah China Construction Bank Corporation (CCB) sebesar 59,99%. Sisanya, Johnny Wiraatmadja memegang 21,32%, Kiki Hamidjaja 5,20%, dan publik 13,46% saham.
(Baca: Profil 3 Bank Raksasa Asia yang Dikabarkan Bidik Saham Bank Permata)
Dijelaskan dalam prospektus, jika para pemegang saham tidak melaksanakan haknya, maka kepemilikannya akan terdilusi sebesar 65,8%. Namun, CCB sudah menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan seluruh haknya berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 29 September 2019.
Jika masih terdapat sisa saham baru yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham atau pemegang HMETD dalam PUT V ini, maka Sinar Mas Multiartha akan bertindak sebagai pembeli siaga dan mengambil seluruh sisa saham baru tersebut.
Dengan asumsi CCB, Johnny Wiraatmadja, dan Kiki Hamidjaja mengambil haknya, sedangkan publik tidak, maka Sinar Mas Multiartha akan memiliki sebanyak 4,3 miliar saham atau setara dengan 8,86% porsi kepemilikan.
(Baca: Disuntik Jerry Ng dan Patrick Walujo Rp 1,5 T, Artos Jadi Bank Digital)
Untuk aksi korporasi ini, CCB Indonesia telah mendapatkan izin dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2019. CCB Indonesia menargetkan tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 11 Desember 2019.