Kemenaker Soroti Upah Minimum Tujuh Provinsi Tak Penuhi Standar Hidup

Pingit Aria
17 Oktober 2019, 14:20
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Namun, ada tujuh provinsi yang disebut secara khusus.

Dalam surat tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019 itu, para Gubernur diminta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing pada 1 November 2019. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada 21 November 2019.

Advertisement

Rumus kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Intinya, kenaikan upah minimum merupakan hasil penjulahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sedangkan, berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," demikian tertulis dalam surat edaran.

(Baca: Kementerian Ketenagakerjaan Putuskan Upah Minimum 2020 Naik 8,51%)

Bagaimanapun, ada tujuh provinsi yang mendapat sorotan khusus karena upah minimumnya sejak 2015 masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketujuh provinsi itu adalah: Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Maka, menurut pasal 63 PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ketujuh provinsi itu wajib menyesuaikan upah minimumnya dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement