Kemenaker Soroti Upah Minimum Tujuh Provinsi Tak Penuhi Standar Hidup
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Namun, ada tujuh provinsi yang disebut secara khusus.
Dalam surat tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019 itu, para Gubernur diminta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing pada 1 November 2019. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada 21 November 2019.
Rumus kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Intinya, kenaikan upah minimum merupakan hasil penjulahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sedangkan, berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," demikian tertulis dalam surat edaran.
(Baca: Kementerian Ketenagakerjaan Putuskan Upah Minimum 2020 Naik 8,51%)
Bagaimanapun, ada tujuh provinsi yang mendapat sorotan khusus karena upah minimumnya sejak 2015 masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketujuh provinsi itu adalah: Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Maka, menurut pasal 63 PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ketujuh provinsi itu wajib menyesuaikan upah minimumnya dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Sanksi bagi Gubernur yang tidak mematuhi ketentuan ini adalah diberikan teguran tertulis dari Menteri. Setelah dua kali teguran tertulis dilayangkan dan belum ada penyesuaian, Gubernur tersebut dapat diberhentikan selama tiga bulan.
“Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil Kepala daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala daerah dan/atau wakil Kepala daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran
Sistem pengupahan diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Formula penghitungan upah minimum di dalamnya merupakan program strategis nasional dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
(Baca: Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu)
Sedangkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51%. Ia menuntut formula penghitungan upah minimum dikembalikan menurut standar KHL.
Semula, KHL ditentukan melalui survei pasar setiap tahun. Namun, setelah terbitnya PP nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, komponen KHL ditinjau tiap lima tahun. KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.
Pada 2015, ada 60 komponen KHL. Di antaranya, 11 item makanan dan minuman, 13 item sandang, 26 item perumahan, 2 item pendidikan, 5 item kesehatan, 1 item transportasi, serta 2 item untuk rekreasi dan tabungan.
Said Iqbal juga menuntut penambahan jumlah item KHL 2020. "KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%," ujarnya.