Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel
Pemerintah bakal memberlakukan aturan IMEI atau registrasi nomor International Mobile Equipment Identity pada April 2020. Namun, analis menilai kebijakan ini tak lantas mendorong kinerja perusahaan distributor telepon seluler (ponsel).
Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menjelaskan, aturan IMEI memang bisa meminimalkan peredaran ponsel ilegal atau black market. Alhasil, risiko penjualan yang ditanggung distributor ponsel menurun.
Namun, kinerja emiten di sektor ini akan meningkat jika perusahaan berinovasi dalam hal pemasaran. Langkah itu penting untuk menarik lebih banyak konsumen.
Tanpa inovasi, menurutnya distributor ponsel bakal kalah saing dengan toko online yang menawarkan harga jauh lebih murah. "Toko online kan tidak perlu gerai, jadi harganya lebih murah. ERAA punya ya, tapi bisa dilihat sendiri seperti apa situsnya," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (21/10).
(Baca: Aturan IMEI Berlaku April 2020, Potensi Tambah Kas Negara Rp 2 Triliun)
Inovasi terkait pemasaran juga menjadi penting, karena ponsel bukan merupakan kebutuhan utama. Apalagi, ia mencatat bahwa masyarakat cenderung menahan pembelian ponsel setidaknya dalam kurun waktu dua tahun.
Karena itu, menurutnya pemberlakuan IMEI tidak lantas mendorong kinerja emiten distributor ponsel. Akan tetapi, kebijakan ini akan berdampak pada pergerakan saham perusahaan di bidang ini.
Adapun aturan IMEI sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada akhir pekan lalu (18/10). Harga saham perusahaan distributor, produsen, dan penjual ponsel pun meningkat.
(Baca: Aturan IMEI Diteken, Harga Saham Distributor & Perakit Ponsel Meroket)
Harga saham PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) misalnya, naik 9,14% menjadi Rp 1.850 per lembar pada penutupan perdagangan sesi pertama hari ini. Begitu juga dengan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) naik 1,65% menjadi Rp 370.
Lalu, harga saham PT Global Teleshop Tbk (GLOB) naik 5,07% menjadi Rp 456 per lembar. Sedangkan harga saham PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) melesat 12,3% menjadi Rp 420 per lembar.
Kenaikan harga saham distributor ponsel ini pun berlanjut di perdagangan sesi kedua. Hingga pukul 14.00 WIB, harga saham ERAA naik 10,91% menjadi Rp 1.880 per lembar. Lalu, harga saham GLOB, PTSN, dan TELE masing-masing naik 5,53%, 12,83%, dan 2,20%.
(Baca: Aturan Disahkan, Ini Cara Cek IMEI dan Legalitas Ponsel Anda)