Kementerian ESDM Minta Kontraktor Percepat Produksi Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha meningkatkan produksi migas nasional. Caranya dengan meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) segera mengerjakan blok migas yang telah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan (PoD).
Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa penyederhanaan regulasi untuk mempercepat kegiatan operasi hulu migas. Salah satunya melalui skema gross split.
“Kalau tidak ekonomis, tidak dikerjakan, pindah ke gross split, lalu minta diskresi, langsung selesai kok,” ujar Djoko dalam diskusi di Jakarta, Senin (21/10).
Lebih lanjut Djoko menyebut pengelolaan lapangan-lapangan tua akan diserahkan kepada Pertamina. Dia yakin upaya itu dapat mempercepat peningkatkan produksi migas.
Nantinya, perusahaan plat merah tersebut dapat mencari mitra dalam pengembangan lapangan migas yang sudah tua.“Tidak usah negosiasi, diberi kewenangan saja untuk investor kerja sama. Tapi dari pemerintah, kami sedang proses supaya mereka tidak mengebor sembarang tempat,” kata Djoko.
(Baca: Baru 57% dari Target, Investasi Hulu Migas hingga September US$ 8,4 M)
Di sisi lain, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani menyebut banyak kendala yang dihadapi SKK Migas dan kontraktor dalam upaya peningkatan produksi migas. Salah satunya terkait perizinan operasi hulu migas dari pemerintah.
SKK Migas berharap pemerintah bisa mempercepat perizinan, seperti perizinan tender kegiatan hulu migas yang dapat dipangkas dari sebelas kali menjadi satu kali.
Selain itu, SKK Migas berharap keputusan terkait investasi hulu migas tidak dikaitkan dengan kasus hukum. Sebab, pemangku kebijakan dalam lima tahun terakhir sangat khawatir dalam mengambil keputusan terkait hulu migas.
Contohnya, kasus pengambil alihan Blok Rokan oleh Pertamina yang hingga saat ini belum menemui kata sepakat dengan Chevron.“Bisnis model sudah oke, tapi kalau salah, orang transisi dicopot, bahaya juga,” kata Fatar.
Begitu juga dengan penandatangan PoD Blok Masela yang sempat tertunda karena pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mau tandatangan PoD, kami sudah dipangil KPK. Padahal tidak ada apa-apa, tapi KPK katanya akan kawal. Nah ini yang jadi penghambat,"ujar Fatar.
(Baca: BP Sebut Produksi Minyak Terus Turun Dalam 10 Tahun Terakhir)