Luhut Libatkan KPK dan TNI AL untuk Tindak Pelanggaran Ekspor Nikel
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan ekspor bijih nikel hanya sementara. Pasalnya, pelanggaran ekspor produk pertambangan tersebut sudah terlalu banyak sehingga pemerintah melibatkan KPK hingga TNI AL.
Menurutnya, ekspor bijih nikel sudah melampau kuota hingga hampir tiga kali lipat. Terlihat dari jumlah kapal pengangkut bijih nikel yang naik dari rata-rata 30 kapal per bulan menjadi 100-130 kapal per bulan sejak September lalu.
"Itu merusak. Padahal kami ingin semua turuti ketentuan yang ada," kata Luhut di Jakarta, Selasa (29/10).
Selain itu, perusahaan yang memiliki smelter dan yang tak punya smelter pun mengekspor bijih nikel dengan kadar tinggi hingga 1,7 persen hingga 1,8 persen. Hal tersebut telah merugikan negara.
(Baca: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Pengusaha Mengeluh Rugi)
Makanya pemerintah menghentikan ekspor bijih nikel. Namun Luhut tidak bisa menyebut batas waktu pelarangan ekspor bijih nikel. Pasalnya, ekspor bijih nikel juga bakal dilarang secara resmi pada 1 Januari 2020 mendatang.
"Jadi syukur-syukur bisa diselesaikan jadi bisa ekspor lagi,"ujarnya.