Setahun Jatuhnya Lion Air, Sri Mulyani Ingatkan Soal Kompensasi

Agatha Olivia Victoria
29 Oktober 2019, 15:43
Kecelakaan Lion Air, Lion Air JT610, Kompensasi Lion Air, Lion Air Jatuh
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tabur Bunga dan Doa Bersama Keluarga Korban Pesawat JT-610, November 2018.

Hari ini genap setahun peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap seluruh kompensasi yang seharusnya diterima keluarga korban terpenuhi.

“Kami terus mengikuti perkembangan mengenai apa yang terjadi, dari hasil penelitian mengenai kecelakaan tersebut. Tentu kami berharap mereka mendapatkan apa yang disebut kompensasi sesuai kewajiban perusahaan," kata dia di Gedung Kemenkeu, Selasa (29/10).

Advertisement

Secara khusus, ia pun sudah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk memastikan pemenuhan kewajiban kompensasi bagi keluarga korban Lion Air. Apalagi, sebagian korban juga merupakan keluarga besar Kementerian Keuangan.

(Baca: Mengungkap Setahun Tragedi Lion Air JT610 & Nasib Pesawat Boeing Max 8)

Pesawat Lion Air JT610 berjenis Boeing 737-8 (MAX) lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Oktober 2018 pukul 06.32 WIB. Beberapa saat kemudian, pilot melaporkan adanya gangguan pada sistem kendali pesawat, indikator ketinggian, dan indikator kecepatan.

Tak lama kemudian, pesawat hilang dari radar pengatur lalu lintas udara (air traffic control/ATC). Pesawat ditemukan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Seluruh penumpang dan kru dinyatakan tewas.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baru saja merilis hasil investigasi terkait kecelakaan Lion Air tersebut. Kepala Sub Komite Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo mengatakan, ada sembilan faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan pesawat Lion Air. Faktor-faktor tersebut adalah:

  1. Asumsi reaksi pilot pada saat proses desain dan sertifikasi pesawat Boeing 737-8 (MAX) sesuai dengan referensi. Namun, reaksinya tidak tepat dan tak sesuai perkiraan.
  2. Berdasarkan asumsi atas reaksi pilot dan kurang lengkapnya kajian atas efek yang dapat terjadi di cockpit, sensor tunggal yang diandalkan untuk sistem peringatan dini (Maneuvering Characteristics Augmentation System/MCAS) dianggap cukup dan memenuhi ketentuan sertifikasi.
  3. Desain MCAS yang mengandalkan satu sensor rentan terhadap kesalahan.
  4. Pilot kesulitan merespons pergerakan MCAS karena tidak ada petunjuk dalam buku panduan dan pelatihan.
  5. Indikator penunjuk sikap (angle of attack/AOA disagree) tidak tersedia di pesawat Boeing 737-8 (MAX) sehingga informasi itu tidak muncul saat penerbangan. Sudut AOA berbeda antara kiri dan kanan sehingga tidak dapat dicatat oleh pilot dan teknisi tidak dapat mengidentifikasi kerusakan sensor AOA.
  6. Sensor AOA pengganti mengalami kesalahan kalibrasi yang tidak terdeteksi pada perbaikan sebelumnya.
  7. Investigasi tidak dapat menentukan pengujian sensor AOA setelah terpasang pada pesawat yang mengalami kecelakaan dilakukan dengan benar sehingga kesalahan kalibrasi tidak terdeteksi.
  8. Informasi mengenai stick shaker dan prosedur non-normal runway stabilizer pada penerbangan sebelumnya tidak tercatat dalam buku catatan penerbangan dan perawatan pesawat. Akibatnya, pilot dan teknisi tidak bisa mengambil tindakan yang tepat.
  9. Beberapa peringatan, berulangnya aktivasi MCAS, dan padatnya komunikasi dengan ATC tidak terkelola dengan efektif. Hal ini disebabkan oleh situasi kondisi yang sulit dan kemampuan mengendalikan pesawat, pelaksanaan prosedur non-normal, dan komunikasi antarpilot. Alhasil, koordinasi antarpilot dan pengelolaan beban kerja tidak efektif.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement