88 Daerah Rentan Rawan Pangan, Sebagian Besar di Timur Indonesia

Rizky Alika
30 Oktober 2019, 14:17
ketahanan pangan, rawan pangan, badan ketahanan pangan
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi lahan pertanian. Jumlah daerah di Indonesia yang masuk kategori rawan rentang pangan turun menjadi hanya 88 kabupaten/kota, atau berkuran 177 kabupaten/kota.

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi mengatakan ada 88 kabupaten/kota di Indonesi yang rentan rawan pangan berdasarkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2018.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia. Adapun, beberapa wilayah yang paling rentan rawan pangan yaitu Nias dan Jaya Wijaya. "Artinya sekitar 17,1% daerah Indonesia yang masuk kategori rentan rawan pangan," kata Agung di Jakarta, Rabu (30/10).

Dengan demikian 426 kabupaten/kota lainnya di Indonesia masuk kategori tahan pangan. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan jika dibandingan dengan FSVA 2015, karena ada 177 kabupaten yang meningkat status ketahanan pangannya dalam rentang tiga tahun.

Agung menjelaskan, kabupaten rentan rawan pangan tersebut merupakan kabupaten yang lokasinya jauh dari ibukota provinsi atau daerah perbatasan dan terluar, atau merupakan kabupaten hasil pemekaran. Ke-88 kabupaten tersebut memiliki masalah akses pangan karena minimnya infrastruktur untuk mendistribusikan pangan sehingga harga menjadi tinggi.

(Baca: Ketahanan Pangan Rentan, Masyarakat Diminta Beralih Konsumsi Jagung)

Selain itu daerah rentan rawan pangan tersebut juga memiliki kendala minimnya tenaga kesehatan dan pendapatan yang rendah. Oleh karena itu, Kementan menggandeng berbagai kementerian lainnya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut untuk bersinergi mengentaskan daerah rentan rawan pangan.

Berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan, Kementan akan bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan  Lembaga Ketahanan Nasional.

Sementara itu Badan Ketahanan Pangan akan meningkatkan ketersediaan pangan dengan mendorong produksi pangan dan distribusi pangan. Sedangkan penyediaan infrastruktur akan dilakukan oleh Kementerian PUPR. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...