Perusahaan Pembangkit Listrik Rawan Tersangkut Kasus Korupsi

Rizky Alika
30 Oktober 2019, 07:34
listrik, proyek 35.000 megawatt
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi pembangkit listrik. Transparency International Indonesia (TII) menyebut perusahaan-perusahaan pengembang pembangkit listrik tak memiliki program anti korupsi yang baik.

Kajian yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan, perusahaan pengembang pembangkit listrik berisiko tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki program antikorupsi yang baik.

"Skor Transparency in Corporate Reporting (TRAC) dari pengembang pembangkit listrik ialah 1.9/10," kata Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko di Jakarta, Selasa (29/10).

Kajian bertajuk "Transparency in Corporate Reporting : Penilaian terhadap Pengembang Pembangkit Listrik" ini dilakukan terhadap 95 perusahaan, termasuk perusahaan yang menjadi sponsor dalam konsorsium, perusahaan patungan, dan kontraktor proyek pembangkit listrik.

Perusahaan-perusahaan tersebut yang mengerjakan sekitar 20.189 MW dari mega proyek pembangkit listrik 35.000 MW. Sumber data yang diteliti ialah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan, seperti laporan tahunan, laporan keuangan, laporan keberlanjutan, dan pedoman tata kelola perusahaan atau pedoman anti korupsi perusahaan.

Perusahaan yang dikaji mencakup PT Pertamina (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Pertamina Geothermal Energy, Mitsubishi, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Kemudian, PT Adaro Energy Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PLN Batubara, dan PT Medco Ratch Power Riau.

(Baca: Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Dapat Peringatan Dari Dahlan Iskan)

Transparansi program anti korupsi di pengembang pembangkit listrik hanya memiliki rerata skor sebesar 22%. Ini artinya, hanya sebagian kecil perusahaan yang memiliki program anti korupsi yang memadai.

Secara rinci, hanya 20 dari 95 perusahaan yang memiliki komitmen anti korupsi, 17 dari 95 perusahaan yang melarang pemberian donasi politik, 16 dari 95 perusahaan yang mewajibkan perantara (intermediaries) untuk mematuhi kebijakan anti korupsi perusahaan, dan 11 dari 95 perusahaan yang mewajibkan rekanan/vendor untuk mematuhi kebijakan anti korupsi perusahaan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...