Bea Cukai Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Ekspor Nikel
Pemerintah bakal menghentikan sementara ekspor bijih nikel karena dianggap telah melebihi kuota serta dinilai merugikan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan siap memberikan sanksi pidana apabila ada pihak yang terbukti ada melanggar ketentuan ekspor nikel.
"Kalau ternyata memang ada yang memalsukan dokumen, kita pidanakan," kata Heru di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (31/10).
Untuk meminimalisir pelanggaran, bea cukai akan rutin melakukan pengecekan dokumen ekspor nikel. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya data yang janggal. Lebih lanjut, dia juga menyatakan dari seluruh data ekspor nikel yang ia terima, hingga kini masih sesuai dengan kuota.
Namun, terkait dugaan pelanggaran kuota, Heru menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman. "Itu kan informasi intelijen. Kami sedang melakukan pendalaman. Hari ini nanti ada rapat lagi," ujarnya.
(Baca: Luhut Libatkan KPK dan TNI AL untuk Tindak Pelanggaran Ekspor Nikel)
Pemerintah bakal resmi melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019. Langkah ini ditempuh bukan tanpa alasan.