GoPay, DANA, dan LinkAja Ungkap Kesiapan Gunakan Standardisasi Kode QR

Cindy Mutia Annur
31 Oktober 2019, 07:27
QR code
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Polisi menunjukkan sejumlah layanan QR code yang terdapat di pelayanan SIM Keliling.

Standardisasi kode Quick Response (QR Code) atau QRIS telah diluncurkan sejak Agustus lalu, namun penerapannya secara resmi berlaku pada awal 2020 mendatang. GoPay, DANA, dan LinkAja mengungkapkan kesiapan mereka dalam menyambut sistem tersebut.

Head of Corporate Communications GoPay Winny Triswandhani mengatakan, perusahaan mendukung penerapan sistem QRIS di platformnya. Perusahaan pun rencananya akan  menggunakan Forum Pedagang Baik, forum edukasi para merchant usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), untuk menyosialisasikan sistem tersebut.

"(Tujuannya) supaya mereka (para UMKM) juga bisa menggunakan dan siap menerimanya (sistem QRIS)," ujar Winny saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/10). 

Ia melanjutkan, untuk jadwal implementasinya perusahaan pun siap untuk mengikuti arahan dari Bank Indonesia (BI).  Menurut dia, sistem QRIS menyasar QR statis yang banyak digunakan oleh pedagang mikro alias UMKM yang menjadi salah satu kekuatan perusahaan. 

"Sehingga, kami juga bakal mengikuti sesuai arahan BI untuk mendukung (sosialisasi) di kalangan tersebut (UMKM). Kami bakal mengikuti (apapun) regulasi atau arahan dari BI," kata dia.

(Baca: Bayar KRL Bisa Gunakan QR Code LinkAja Mulai Pekan Depan)

Meski demikian, perusahaan mengaku belum bisa memprediksi bagaimana tren transaksi setelah mengimplentasikan QRIS. Namun, ia berharap lewat sistem ini para UMKM bisa menaikkan jumlah transaksinya dan lebih menguntungkan dari sisi bisnis. "Kami bakal fokus dan membantu mereka meningkatkan efisiensi (bisnisnya)," ujarnya.

Adapun sistem QRIS juga bakal berlaku untuk transaksi antarnegara (cross border). Menanggapi hal ini, Winny mengatakan bahwa perusahaan bakal mengikuti regulasi dari BI. "Kembali lagi, fokus kami saat ini adalah ikut menyosialisasikan QRIS ke seluruh rekan merchant," ujarnya.

Sependapat dengan Winny, Chief Communications Officer DANA Chrisma Albandjar mengatakan bahwa perusahaan sudah mendukung QRIS dan siap mengimplementasikan sistem tersebut secara nasional.

"Saat ini kami terus memperluas implementasi QRIS di perusahaan secara bertahap. Kami sangat suportif terhadap implementasi sistem ini dan memenuhi timeline (jadwal) yang diberikan oleh BI," ujar Chrisma kepada Katadata.co.id, Rabu (30/10).

Senada dengan kedua fintech tersebut, Chief Executive Officer LinkAja Danu Wicaksana mengatakan bahwa perusahaan juga siap mendukung QRIS di platformnya.

"Kami on track (mengikuti jalur) untuk mengadopsi QRIS," ujar Danu kepada Katadata, Rabu (30/10). 

(Baca: Gelombang Besar Transaksi Nontunai di Indonesia)

Danu melanjutkan, perusahaan pun telah melakukan sosialisasi kepada para merchant melalui bank-bank himbaranya. Selain itu, perusahaan mengatakan ke depan siap untuk memfasilitasi transaksi crossborder melalui sistem QRIS. "Sudah (siap)," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan bahwa penerapan QRIS di domestik maupun mancanegara bakal berlaku pada tahun depan. " Tapi kami utamakan yang inbound (masuk) dulu,”ujar Sugeng di sela-sela acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/9).

Pada tahap pertama, BI akan memantau penerapan QRIS oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran di dalam negeri mulai Januari 2020. Setelahnya, standardisasi ini bakal diterapkan untuk transaksi yang masuk dari luar negeri.

Transaksi antarnegara ini menyasar wisatawan mancanegara dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama  yang berasal dari ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.

(Baca: Setelah DANA, Samsung Pay Kolaborasi dengan GoPay)

BI kemudian akan mengimplementasikan QRIS untuk transaksi ke luar negara. Dalam hal ini, regulator menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, terutama untuk wilayah ASEAN.

Ia pernah mengatakan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) baik asing maupun lokal harus menyesuaikan layanannya dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi QRIS untuk pembayaran hingga akhir tahun ini.

Dengan begitu, QRIS bisa diimplementasikan menyeluruh mulai awal tahun depan. “(Saya dengar) perusahaan asing masih melakukan (pembayaran dengan kode QR). Dalam waktu sampai akhir tahun ini mereka harus ikut QRIS. Kalau ada yang melakukan di luar pakai QRIS, kami tertibkan,” kata dia.

Karena itu, WeChat Pay, Alipay dan WhatsApp yang berencana masuk ke Indonesia harus memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan menerapkan QRIS.

Survei Alvara terhadap 1.204 responden di Jabodetabek, Bali, Padang, Yogyakarta, dan Manado menunjukkan sistem pembayaran digital Go-Pay dan OVO paling diminati seperti tergambar dalam databooks di bawah ini.

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...