Ditegur OJK, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Berdalih Himpun Utang

Image title
1 November 2019, 19:05
OJK, Hanson, Benny Tjokrosaputro
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. OJK melarang Hanson menghimpun dana publik karena tanpa izin.

Emiten bidang properti, PT Hanson International Tbk (MYRX) menanggapi peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro menyatakan perusahaan telah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun dalam bentuk utang-piutang, bukan dalam bentuk simpanan, deposito atau sejenisnya.

"Perlu kami klarifikasi, kegiatan yang dilaksanakan oleh perseroan sebenarnya adalah utang-piutang, di mana Perseroan sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga," tulis perusahaan dalam surat yang diunggah ke keterbukaan informasi, Jumat (1/11).

Sebelumnya, OJK menilai Hanson telah menghimpun dana tanpa izin atau ilegal. OJK pun memerintahkan Hanson mengembalikan dana kepada nasabah, termasuk bunga yang dijanjikan sekitar 10-12%.

(Baca: Himpun Dana Ilegal, Hanson Diminta Kembalikan Triliunan Uang Nasabah)

Manajemen Hanson menjelaskan, dana yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan biaya modal dan anak usahanya, termasuk untuk pembelian dan pematangan lahan. Kegiatan usaha tersebut sejalan dengan bisnis Hanson sebagai pengembang properti.

Meski menawarkan bunga di atas deposito, Hanson juga menyatakan hingga saat ini tidak ada satu pun dari masyarakat yang mengalami kerugian karena perusahaan gagal membayar.

Hanson juga menyatakan akan berkomitmen mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku dan mengikuti peringatan OJK. "Bila dalam proses penghimpunan dan pelaksanaan utang-piutang masih terdapat beberapa kekurangan, perseroan berkomitmen untuk memperbaikinya," katanya.

Hanson sudah menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tersebut sesuai instruksi OJK. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Hanson sejak Rabu (30/10) dengan menuliskan di beberapa media.

(Baca: Rekayasa Laporan, Benny Tjokrosaputro Bayar Denda Rp 5 Miliar ke OJK)

Awal mula pengungkapan dugaan pelanggaran ini adalah temuan dari pengawas pasar modal OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Kamis, mengatakan Hanson melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016.

Hanson menarik minat publik dan berhasil mengumpulkan dana mencapai triliunan, karena menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi di kisaran 10-12%  kepada masyarakat.

OJK dan Satgas sudah memanggil manajemen Hanson dan diminta segera menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut, dan mengumumkannya ke publik melalui media massa.

Hanson juga didesak segera mengembalikan dana nasabah yang telah dihimpun sesuai kesepakatan bunga dengan nasabah."Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya," kata Tongam.


Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...