Menkominfo Dorong Penyederhanaan Jumlah Data Center di Indonesia

Cindy Mutia Annur
1 November 2019, 10:11
Menkominfo Jhonny Plate mendorong penyedernaaan data center di Indonesia. Pihaknya mencatat, saat ini ada lebih dari 27 ribu data center di Indonesia.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menkominfo Jhonny Plate mendorong penyedernaaan data center di Indonesia. Pihaknya mencatat, saat ini ada lebih dari 27 ribu data center di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pihaknya bakal mendorong penyederhanaan jumlah data center di Indonesia. Menurut catatanya, saat ini terdapat sekitar 27 ribu data center tersebar di Indonesia.
 
Johnny mengatakan, data center yang masih tersebar menyulitkan koordinasi antar kementerian. Ia berharap penyederhanaan data center ini bisa menjadi lebih terpusat sehingga kebijakan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
 
"Kami mau menyederhanakan data center itu sampai lebih sedikit, mungkin menjadi sekitar 50-an data center, itu akan kami masukkan ke dalam road map (peta jalan) menuju kedaulatan data," ujar Johnny saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).
 Johnny mengatakan, kementerian bakal menggandeng para ahli terkait sektor tersebut untuk mendorong penyederhanaan data center. Sebab, konsolidasi data center juga berperan penting terhadap pemanfaatan data tunggal nasional.
 
"Khususnya kalau di pemerintah yakni untuk kebijakan yang berkaitan dengan program-program perlindungan sosial negara, seperti data BPS (Badan Pusat Statistik)," ujarnya.
 
Meski demikian, Kominfo akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kementerian lainnya untuk menentukan patokan (benchmark) data center. Beberapa negara, menurutnya, telah memiliki benchmark kedaulatan datanya sehingga pendaraan mereka pun dapat diatur dan digunakan dengan baik.
 
"Indonesia juga harus punya benchmark. Jadi jangan asal terburu-buru menentukan, kita harus melakukannya dengan benar karena kekuatan negara itu ada di data dan informasi yang seharusanya dikelola dengan benar," ujarnya.
Sebelumnya Johnny mengatakan, bahwa pada prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan.
 
 
Adapun Kominfo telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pada 10 Oktober 2019 lalu, menggantikan PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. 
 
Aturan ini membahas beberapa poin seperti soal penyelenggara sistem elektronik, penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
 
 
 

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...