Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya

Rizky Alika
3 November 2019, 18:15
revisi uu kpk, perppu kpk, kpk, jokowi
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikuasai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan partai pendukungnya. Hal ini seiring dengan berlakunya revisi Undang-Undang KPK.

"Presiden bisa mengendalikan arah KPK, dan siapapun yang bisa masuk ke (koneksi) Presiden juga menikmati relasi kekuasaan KPK, termasuk partai pendukung," kata dia di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).

Terlebih lagi, pimpinan KPK ditunjuk oleh panitia seleksi (pansel) yang merupakan bentukan Presiden. Kemudian, Dewan Pengawas KPK juga ditunjuk langsung oleh Presiden. Ia pun menilai, Dewan Pengawas yang akan ditunjuk memiliki relasi kekuasaan dengan Presiden.

(Baca: Perppu KPK Tunggu Uji Materi MK, Ahli Hukum: Argumen Jokowi Sesat)

Asfinawati menilai, keberadaan Dewan Pengawas sangat politis. Menurutnya, fungsi Dewan Pengawas sudah tidak relevan dengan namanya. Sebab, Dewan Pengawas diberikan mandat untuk mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi, komisi antirasuah tersebut harus mengantongi izin penyadapan secara tertulis dari Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pengawas untuk memberikan atau tidak memberikan izin akan berlangsung dalam 1×24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mendapatkan izin, KPK baru dapat melakukan penyadapan maksimal selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

(Baca: Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Sinyal Kembalinya Orde Baru)

Setelah selesai, hasil penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun menilai, pihak Istana tidak memahami konsep lembaga anti korupsi yang baik dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Sebab, KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas seperti yang disebutkan dalam aturan tersebut.

"Sudah ada Deputi Pengawas dari internal, sedangkan eksternal sudah ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPR. Sementara, pengawas di bidang maladminstriasi sudah ada pengawas dari Ombudsman," ujar dia.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...