Alasan Hakim Bebaskan Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Ameidyo Daud Nasution
4 November 2019, 14:29
Sofyan Basir Bebas, PLN, Korupsi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim menilai Sofyan tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%.

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan sejumlah pertimbangan.

Sofyan dinilai tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%. Uang tersebut rencananya akan diberikan ke sejumlah pihak.

Anggota majelis hakim Tipikor Jakarta Anwar mengatakan Sofyan yang menandatangani perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Riau-1 tidak tercantum sebagai pihak yang menerima fee. Perjanjian dilakukan antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources Ltd, dan CHEC Ltd.

“Terdakwa Sofyan tak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

(Baca: Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas)

Hakim Anwar juga menganggap Sofyan tak tahu pemberian uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Selain itu Anwar juga menilai kesepakatan IPP PLTU Riau-1 bukan dilandasi keinginan Sofyan.

Oleh sebab itu, majelis hakim beranggapan Softyan tak melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999. Selain dibebaskan dari semua dakwaan, hakim juga meminta KPK membuka blokir rekening milik Sofyan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...