Pemerintah Wajibkan Friendster hingga Path Musnahkan Data Pengguna

Cindy Mutia Annur
5 November 2019, 08:21
Kemenkominfo, Path
KATADATA
Ilustrasi, logo Path. Pemerintah mewajibkan perusahaan media sosial yang tak lagi beroperasi memusnahkan data pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan perusahaan media sosial atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah tak lagi beroperasi seperti Friendster hingga Path wajib memusnahkan data-data pengguna. Hal tersebut sejalan dengan aturan pemerintah dalam melindungi data masyarakat. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), PSE wajib memusnahkan data pelanggan. "Nanti kalau terkait kondisi perusahaan bangkrut, itu harus ada, otomatis, selain dia ada kewajiban retensi, dia harus menghapus," ujar Semuel saat konferensi pers Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di kantornya, Jakarta, Senin (4/11).

Advertisement

Lebih lanjut Semuel menegaskan data pengguna tidak boleh diperjualbelikan baik oleh PES maupun perusahaan big data. Sebab, untuk memperoleh data pribadi pengguna harus ada dasar hukum (legal basis) yang harus ditempuh. "Data saya diambil oleh orang lain, saya bisa tuntut," katanya.

Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, pemerintah sebenarnya telah mengatur agar semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke pemerintah untuk mengetahui data-data yang dipergunakan. Perusahaan juga wajib membuat data center di dalam negeri untuk menyimpan data yang terkait sektor publik. 

Dalam pasal 90 hingga 99 pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi, melindungi penyalahgunaan data, melakukan pencegahan penyebarluasan dokumen yang dilarang dengan pemutusan akes informasi, hingga menetapkan instansi mana saja yang memiliki data wajib dilindungi.  Pemerintah juga menetapkan sanksi atas pelanggaran dari aturan ini, yaitu teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektronik.

Ke depannya, pemerintah bakal membuat aturan yang lebih ketat terkait perlindungan data pribadi. Salah satunya adalah merevisi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik untuk melindungi data masyarakat.

(Baca: Platform Transaksi Digital Wajib Terdaftar & Data Center di Indonesia)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement