Periksa Kasus Suap Migas, KPK Panggil Mantan Bos Petral

Image title
5 November 2019, 12:04
KPK, Migas
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK bakal memeriksai mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd. Bambang Irianto dalam kasus suap migas pada Selasa (5/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) pada hari ini, Selasa (5/11). KPK akan memeriksa Bambang dalam kasus suap migas.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara (5/11).

Advertisement

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/9). Bambang Irianto pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum digantikan oleh Totok Nugroho pada 2015. Gaji bos Petral kala itu dipatok sebesar 44.000 dolar Singapura. Sedangkan uang pensiun sebesar 1,19 juta dolar Singapura.

Sebelum menjabat sebagai Bos Petral, Bambang meniti karier di Pertamina. Pada 2008, Bambang tercatat bekerja di Pertamina Pusat. Kemudian pada 6 Mei 2009, Bambang menduduki posisi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Karier Bambang terus melesat di tahun yang sama, dia berhasil mendapat promosi menjadi Managing Director PES hingga 2013. Sampai akhirnya menduduki posisi Bos Petral hingga 2015.

(Baca: Bambang Irianto, Pejabat Karier Pertamina yang Berakhir Jadi Tersangka)

Petral merupakan anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura. Perusahaan tersebut dibekukan sejak Mei 2015 lalu. Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Tim yang dikomandoi Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri itu menemukan beberapa kejanggalan dalam tender yang dilakukan Petral. Sedangkan dari hasil audit Petral dari Januari 2012 hingga Mei 2015, hanya menemukan penyimpangan dalam proses operasional perusahaan.

Masalah bermula dari perubahan kebijakan pimpinan Pertamina pada 2012 yang menetapkan pembelian minyak mentah dan produk minyak secara langsung dari perusahaan migas nasional (NOC) dan pemilik kilang. Kebijakan itu menimbulkan potensi inefisiensi dari sisi nilai dan volume.

Potensi inefisiensi terjadi karena penambahan rantai suplai sehingga harga menjadi lebih mahal. Selain nama Bambang, ada juga empat nama lainnya yang sempat disebut dalam investigasi kasus Petral, yakni Agus Bahtiar, Mulyono, Khairul Rahmat, dan Tafkir. Keempat orang tersebut memegang jabatan sebagai manajer di Petral.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement