Tak Ingin Diblokir, Facebook Hingga Whatsapp Wajib Daftar ke Kominfo

Cindy Mutia Annur
5 November 2019, 21:14
Whatsapp
PXHERE.COM
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal membokir platform atau aplikasi yang menjalankan bisnis tetapi tak mendaftarkan perusahaannya di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal membokir platform atau aplikasi yang menjalankan bisnis tetapi tak mendaftarkan perusahaannya di Indonesia. Perusahaan-perusahaan teknologi wajib mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum Oktober 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini belum ada kejelasan mengenai pendaftaran perusahaan digital dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Padahal, sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut meraup untung dari bisnis di Indonesia. 

Advertisement

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mengatur status perusahaan-perusahaan digital tersebut. Salah satunya, dengan menerapkan kewajiban untuk mendaftarkan diri. 

"Pemberlakuan (kebijakan) ini memiliki batas adaptasi (oleh perusahaan) selama 1 tahun. Hal ini mulai berlaku berdasarkan PP 71 yang baru diundangkan pada 10 Oktober 2019 lalu," ujar Semuel dalam acara diskusi Kompas 100: CEO Forum 2019 di Jakarta, Selasa (5/11).

(Baca: Pemerintah Wajibkan Friendster hingga Path Musnahkan Data Pengguna)

Ia menjelaskan, perusahaan digital yang mendaftarkan diri wajib mencantumkan informasi seputar nama perusahaan, alamat, layanan bisnis, hingga model bisnis perusahaan. Hal ini, menurutnya, penting diketahui oleh pemerintah untuk mendapatkan informasi terkait data-data apa saja yang akan dikumpulkan perusahaan-perusahaan itu di Indonesia. 

Sejauh ini, menurut dia, belum ada perusahaan digital berskala global yang mendaftarkan perusahaannya akibat belum adanya kewajiban. Facebook dan Whatsapp yang sudah menjalankan bisnisnya di Indonesia selama bertahun-tahun, menurut dia, bahkan belum terdaftar resmi di Tanah Air. 

Ia pun menilai waktu satu tahun yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan digital tersebut sangat cukup. Jika tak juga mendaftar, pihaknya siap memblokir platform atau aplikasi yang dijalankan perusahaan-perusahaan  tersebut. "Bahkan, jika mereka sembunyi-sembunyi alias (beroperasi secara) ilegal, mereka tidak akan bisa (diakses)," jelas dia. 

Samuel pun memastikan proses pendaftaran tersebut mudah karena melalui sistem online. Menurut dia, perusahaan hanya tinggal mendaftar sesuai alur dan aturan yang diminta serta membayar sejumlah uang yang diminta sesuai ketentuan. 

(Baca: BCA Target Pengguna Alipay & WeChat Pay Bisa Transaksi di RI Awal 2020)

Adapun dalam kesempatan yang sama, Semuel juga menjelaskan soal WhatsApp Pay. Platform pembayaran milik WhatsApp ini, menurutnya, harus mendaftarkan perusahaan ke regulator keuangan yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas sistem pembayaran dan otoritas jasa keuangan terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement