Regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini baru bisa menjerat pengguna media sosial yang menyebarkan konten negatif. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum mengatur sanksi bagi platform media sosial tempat tersebarnya konten negatif tersebut.

Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana untuk menjatuhkan denda bagi platform media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Google yang membiarkan konten negatif tersebar. Jika merujuk pada UU ITE, muatan yang dilarang terkait pornografi, hoaks, ujaran kebencian, dan konten berbau suku, agama dan ras (SARA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan masih mengkaji besaran dendanya. “Itu akan kami susun antara Rp 100 juta hingga 500 juta per konten. Sedang dirumuskan,” katanya saat konferensi pers Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di kantornya, Jakarta, Senin (4/11).

Nantinya, sanksi tersebut akan diatur sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Semuel menargetkan regulasi ini bisa berlaku pada 2021 mendatang.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar)

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) baru saja pada 10 Oktober 2019 lalu. Regulasi ini merupakan pengganti PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. 

Sementara sanksi itu belum bisa dijatuhkan, Kominfo bakal tetap memantau dan menerima aduan dari publik terkait pelanggaran konten-konten negatif di media sosial. Selain itu, pemerintah juga akan memperketat ketentuan terkait perlindungan data pribadi.

Pengenaan denda sebagai sanksi bagi platform media sosial yang gagal memenuhi ketentuan pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, regulasi serupa telah berlaku.

Yang terbaru misalnya, Facebook setuju untuk membayar denda senilai US$ 644 ribu atau sekitar Rp 9 miliar kepada pemerintah Inggris. Sanksi ini dijatuhkan karena Facebook dinilai gagal menjaga kerahasiaan data penggunanya dalam kasus Cambridge Analityca. Selain Inggris, Italia juga menjatuhkan denda terkait insiden yang sama.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement