Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah hingga saat ini masih belum mencabut larangan sementara ekspor bijih nikel. Alasannya, hingga saat ini Kementerian ESDM masih menginvestigasi sejumlah perusahaan yang diduga melanggar kuota ekspor bijih nikel.
“Belum (dicabut larangan ekspor bijih nikel), masih dievaluasi,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (7/11).
Bambang mengatakan, tim investigasi masih mengevaluasi sekitar 30 perusahaan, fasilitas pemurnian (smelter), serta sejumlah kapal. Rencananya ada rapat lanjutan membahas hal tersebut.
(Baca: Menteri ESDM Sebut Investigasi Ekspor Nikel Selesai Pekan Depan)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menambahkan, rapat tersebut akan melibatkan tim investigasi bersama BKPM dan para pengusaha nikel. Rapat bakal digelar di kantor BKPM, Jakarta pada Senin (11/11).
“Kami hari Senin akan bahas kelanjutan dari ekspor nickel ore (bijih nikel),” kata Bahlil.
Untuk diketahui, pelanggaran kuota ekspor bijih nikel terkuak setelah pemerintah menghentikan ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober 2019. Pemerintah menduga ada perusahaan yang mengekspor bijih nikel melebihi kuota, meski keputusan itu rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
(Baca: Bea Cukai Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Ekspor Nikel)
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ekspor bijih nikel telah melebihi kuota dengan kenaikan hampir tiga kali lipat. Hal ini terlihat dari jumlah kapal pengangkut bijih nikel yang naik dari rata-rata 30 kapal per bulan menjadi 100-130 kapal per bulan, sejak September lalu.
Selain itu, banyak ditemukan perusahaan yang memiliki smelter maupun yang tidak, mengekspor bijih nikel dengan kadar tinggi mencapai 1,7% hingga 1,8% dan diperkirakan merugikan negara.