Diduga Himpun Dana Ilegal, Hanson Janji Cicil Kembalikan Uang Investor

Image title
8 November 2019, 20:22
hanson international
123RF.com/Bakhtiar Zein
Ilustrasi. Hanson International akan mengembalikan dana yang dipinjam dari masyarakat sesuai dengan waktu jatuh tempo pinjaman. Dana dikembalikan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk aset berupa tanah/rumah.

PT Hanson International Tbk berencana mengembalikan dana yang dipinjam dari masyarakat berdasarkan jatuh temponya masing-masing. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan milik Benny Tjokrosaputro ini telah menggunakan dana yang dihimpun untuk membeli aset berupa tanah seluas 1.500 hektare (ha) di wilayah Banten.

"Kalau secara langsung kami tidak bisa, tidak mungkin kami menjual aset dalam waktu yang singkat. OJK sudah menyetujui kebijakan ini sudah sangat fair (adil)," ujar Direktur & Sekretaris Perusahaan Hanson, Roni Agung Suseno saat menggelar sesi konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11).

Advertisement

Roni mengklaim bahwa terdapat sedikit kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaannya sehingga berita yang bergulir berupa investasi ilegal. Padahal, sebenarnya perusahaan meminjam uang dari beberapa orang yang telah direkomendasikan oleh pemegang saham perusahaan, Benny Tjokrosaputro, dengan berbagai perjanjian tertentu.

"Pinjaman yang dimaksud adalah pinjaman antar perusahaan dengan individu tertentu, memang mirip dengan deposito. Mereka artikan ini deposito tapi ini beda," kata dia.

(Baca: Ditegur OJK, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Berdalih Himpun Utang)

Ia menambahkan, beberapa perjanjian yang dilakukan oleh beberapa orang yang dipinjamkan uangnya berupa adanya bunga sebesar 12% per tahun hingga pembayaran menggunakan aset tanah atau rumah. Hal tersebut berbeda dengan deposito yang tidak bisa melakukan pembayaran dengan rumah.

"Kami punya perjanjian, kalau mereka mengambil tanah bisa, setelah dihitung nilai tanahnya berapa sesuai dengan uangnya bisa," kata dia.

Selain penjualan aset, PT Hanson International juga memiliki pilihan menerbitkan saham baru melalui skema right issue. Bahkan dengan skema ini perusahaan bisa mendapatkan dana yang lebih besar dari nilai utang. Meski begitu, Roni mengatakan kalai ini merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan jika sudah tidak ada kemampuan membayar.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement