Mastel Soroti Masalah Aturan Tak Batasi Data Disimpan di Luar Negeri

Cindy Mutia Annur
10 November 2019, 16:36
Perlindungan Data, Kementerian Komunikasi dan Informatika
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika menuai sorotan setelah terbitnya peraturan yang memberikan opsi bagi penyelenggara sistem dan transaksi elektronik untuk menyimpan data di luar Indonesia. Sorotan datang dari sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Ketua Umum Mastel Kristiono menyebut ketentuan tersebut sangat tidak menguntungkan Indonesia. “Saat ini ibaratnya kita yang memiliki (pasar) tapi yang menguasai (data) platform global dan mereka juga yang mengkapitalisasinya jadi kita sekadar jadi pasar yang habis-habisan dieksploitasi mereka,” kata dia kepada katadata.co.id, Minggu (10/11).  

(Baca: Contoh Singapura, Kominfo Akan Bentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi)

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP Nomor 82 Tahun 2012. Dalam Pasal 20 ayat 3, Penyelenggara Sistem elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia.

Namun, berdasarkan Pasal 20 ayat 3, pengelolaan, pemprosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di luar wilayah Indonesia bisa dilakukan dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Sedangkan pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

(Baca: Platform Transaksi Digital Wajib Terdaftar & Data Center di Indonesia)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...