Nasabah asuransi Jiwasraya dibuat geger beberapa waktu lalu. BUMN asuransi ini mengirimkan surat kepada nasabah produk Saving Plan terkait penundaan pembayaran klaim pada Oktober 2018.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan pembayaran masih dalam proses sehingga berakibat pada penundaan pembayaran klaim. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun ke depan.

Advertisement

Muhammad Zamkhani yang saat itu menjabat Direktur Kepatuhan Jiwasraya menyebutkan jumlah klaim yang ditunda sebesar Rp 802 miliar. Tekanan likuiditas akibat kondisi pasar ketika itu disebut menjadi biang keladi.

Tak lama masalah ini menguap. Rini Soemarno yang saat itu menjabat Menteri BUMN merombak jajaran direksi Jiwasraya. Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi.

Kementerian BUMN menyebutkan,  salah satu hasil audit memperlihatkan penyebab gagal bayar Jiwasaraya yaitu penempatan dana investasi pada instrumen saham yang tidak memberikan hasil  sesuai harapan. Hal ini kemudian menyebabkan terganggunya likuiditas perusahaan.

(Baca: Bank Dunia Soroti Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya)

Selang satu tahun berlalu, masalah yang dihadapi Jiwasraya justru kian pelik. Pada Kamis (8/11), Jiwasraya menyatakan kepada DPR membutuhkan dana mencapai Rp 32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan Jiwasraya sesuai ketentuan minimal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau risk based capital (RBC) sebesar 120%.

Hal tersebut terungkap dalam salinan dokumen Jiwasraya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR. Dokumen tersebut juga menunjukkan, modal atau ekuitas Jiwasraya per September 2019 negatif sebesar Rp 23,92 triliun. Adapun rapat antara DPR dan Jiwasraya digelar tertutup.

"Meminta dana ya itu misinya (Jiwasraya), tapi kan enggak segampang itu. Permintaannya (dana) ke Kementerian BUMN ataupun ke Kementerian Keuangan Rp 32 triliun," ujar Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jiwasraya.

Ia menyebut permasalahan tersebut terjadi akibat kegagalan investasi selama bertahun-tahun. Ia pun menilai ada andil kelalaian OJK selaku pengawas industri keuangan dalam permasalahan ini.

Menurut Rudi, Komisi XI sebenarnya mengundang Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi. Namun, tak ada perwakilan OJK yang hadir dalam rapat tersebut.

(Baca: Modal Asuransi Jiwasraya Minus Rp 24 Triliun, DPR: Ada Kelalaian OJK)

Jiwasraya Salah Kelola Investasi

Permasalahan Jiwasraya terkuak akibat kegagalan perseroan membayar klaim produk Saving Plan. Produk ini disalurkan melalui saluran distribusi bancassurance dengan sejumlah bank mitra, antara lain PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia

Berdasarkan dokumen RDP Jiwasraya, terdapat 17.393 polis Saving Plan yang jatuh tempo pada 1 Oktober 2018 hingga 30 September 2019. Nilai portofolio itu mencapai Rp 17,12 triliun, mencakup utang pokok sebesar Rp 16,07 triliun dan bunga Rp 1,05 triliun.

Dari jumlah tersebut sebanyak 5.914 polis senilai Rp 5,88 triliun sudah diperpanjang (roll over). Sedangkan sisanya 11.489 polis senilai Rp 9,87 triliun tidak di perpanjang.

Jiwasraya juga memiliki portofolio jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019 sebanyak 377 polis senilai Rp 380 miliar. Dengan hitung-hitungan tersebut, total kebutuhan likuiditas Jiwasraya hingga tahun depan mencapai Rp 16,13 triliun.

Masih menurut dokumen tersebut, perusahaan menyebut terjadi kesalahan dalam pembentukan harga produk Saving Plan. Produk ini ditawarkan dengan imbal hasil  pasti sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018, dengan periode pencairan setiap tahun.

Namun pada kenyataannya, imbal hasil yang ditawarkan itu lebih besar dibandingkan rata-rata hasil investasi di pasar. Sepanjang tahun lalu, tingkat bunga deposito berada di kisaran 5,2% hingga 7%,  bunga obligasi di kisaran 8% hingga 9,5%, sedangkan IHSG minus 2,3%.

(Baca: Penyelamatan Jiwasraya, Mulai Surat Utang Hingga Bentuk Anak Usaha)

Bukan hanya terdampak risiko pasar, terdapat kesalahan dalam pengelolaan investasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya sebelumnya. Perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Pada tahun lalu, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45. Lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi.

Jiwasraya terakhir kali mempublikasikan data laporan keuangan melalui situsnya pada 2017. Berikut alokasi portofolio perusahaan seperti tergambar dalam Databoks

Selain itu, perusahaan juga tidak menerapkan portofolio manajemen.  Dengan demikian, tidak ada panduan yang mengatur nilai investasi maksimum pada aset berisiko tinggi sehingga. Alhasil, mayoritas aset tak bisa diperjualbelikan saat kondisi pasar tengah turun.

Jiwasraya juga diketahui melakukan rekayasa harga saham (window dressing) . Hal ini dilakukan dengan masif melakukan jual beli saham melalui dressing reksa dana.

Modusnya, saham yang overprice (kemahalan) dibeli oleh Jiwasraya, kemudian dijual dengan harga negosiasi kepada manajer investasi untuk kemudian dibeli kembali perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan aset investasi Jiwasraya yang didominasi saham dan reksa dana saham yang memiliki underlying asset saham dengan portofolio saham langsung.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement