OJK Buka Peluang Batasi Jumlah Perusahaan Fintech Pembiayaan

Cindy Mutia Annur
11 November 2019, 23:11
OJK, Jumlah Fintech, P2P Lending
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membatasi jumlah usaha financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang ada di Tanah Air. Ini lantaran cepatnya pertumbuhan usaha teknologi finansial pembiayaan tersebut harus seimbang dengan jumlah nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang pembatasan jumlah usaha financial technology (fintechpeer to peer (P2P) lending yang ada di Tanah Air. Pertimbangannya, pertumbuhan cepat layanan teknologi finansial pembiayaan tersebut harus seimbang dengan jumlah nasabah.

Selain itu peninjauan jumlah ini untuk mencegah nasabah terjebak dengan terlalu mudahnya meminjam uang fintech seperti yang saat ini kerap terjadi. Makanya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menghitung jumlah fintech yang ada terlebih dulu.

"Jika memang hasil kajiannya dirasa sudah cukup, akan kami batasi dulu (jumlah fintech P2P lending)," ujar Riswinandi di acara HUT AFPI ke-1 di Jakarta, Senin (11/11). 

(Baca: Meski Ada Pusat Data Peminjam, OJK Tak Ingin Kredit Macet Fintech 0%)

Penghitungan ini nantinya bisa dijadikan penilaian bagi OJK untuk menentukan apakah jumlah fintech P2P lending saat ini ideal. “Apakah jumlah platform (fintech lending) sudah cukup atau masih kurang," ujar Riswinandi.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 50 fintech pembiayaan yang tengah mendaftar ke instansinya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...