Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Kominfo Sertifikasi Tanda Tangan Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada hari ini (13/11). Hal ini bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah ataupun perusahaan di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, layanan tanda tangan digital memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dimanapun. Ia mencontohkan, dirinya baru saja dinas ke Laos dan bisa menandatangani dokumen meski tidak ada di Indonesia.
“Kami bisa pakai tanda tangan digital dan legal,” kata dia di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11). Selain itu, teknologi bisa memverifikasi pengguna yang terlibat dalam penandatangan dokumen tersebut.
Penerapan tanda tangan elektronik diklaim bisa menangkal kejahatan siber. “User tidak bisa menyangkal telah bertransaksi elektronik,” kata dia. Layanan ini dinilai meningkatkan keamanan, selain penggunaan password.
(Baca: BPPT Kembangkan Tanda Tangan Digital hingga IoT)
Saat ini, ada enam penyelenggara tanda tangan digital. Dari sisi pemerintah, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Empat lainnya dari korporasi, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PrivyId, Vida, dan Digisign.
Mereka menyediakan enam layanan. Di antaranya tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu.