Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal

Hari Widowati
14 November 2019, 14:37
rokok elektrik, cukai rokok elektrik naik, alasan cukai rokok elektrik naik, aturan cukai rokok elektrik
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) sebesar 25% dari harga jualnya saat ini. Cukai ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang. Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tarif baru cukai vape akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional. "Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti. Saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).

Advertisement

Kenaikan cukai vape diperkirakan akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok elektrik ini akan meningkat sekitar 35%. Menurut Heru, vape dikenai cukai karena cairan vape sama halnya dengan rokok. Cairan tersebut merupakan produk olahan tembakau sehingga harus mengikuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kenaikan tarif cukai vape ini diperkirakan tidak akan banyak berdampak pada konsumen vape yang rata-rata adalah kalangan menengah ke atas. Ada beberapa hal yang mendasari alasan pemerintah. Pertama, harga peralatan vape berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta. Kedua, harga cairan rokok elektrik di pasaran berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 300 ribu. Ketiga, harga coil device sebesar Rp 40 ribu- Rp 50 ribu dan harus diganti seminggu sekali.

Alasan lain di balik kenaikan cukai vape ini adalah untuk pengendalian konsumsi vape. Tren rokok elektrik menarik banyak konsumen usia muda untuk mencoba rokok ini. Dengan cukai yang lebih mahal, harga rokok elektrik akan melambung sehingga tak terjangkau oleh anak-anak di bawah umur.

(Baca: Cukai Vape Diharapkan Hanya 20%, Lebih Rendah dari Rokok Kretek)

Beberapa Negara Juga Terapkan Cukai dan Pajak untuk Rokok Elektrik

Pengetatan aturan terhadap rokok elektrik ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain juga telah membuat peraturan serupa. Rata-rata mulai menetapkan peraturan cukai rokok elektronik ini mulai 2020. Berikut daftar negara yang mengatur tentang pajak atau cukai elektronik

Amerika Serikat

Dokumen amendemen di situs pemerintah negara bagian North Carolina menyebutkan, aturan pajak atau cukai untuk rokok elektrik mulai diterapkan pada 1 Juli 2020. Pemerintah setempat menetapkan besaran cukai rokok sebesar 12,8% dari harga dasar produk tersebut. Hal ini juga berlaku untuk rokok elektrik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement